Apa saja sih persyaratan dan ketentuan umum pengajuan KPR jika Anda ingin membeli rumah dengan KPR?
Sebelum mengupas tuntas mengenai syarat dan ketentuannya, tidak ada salahnya kalau kita membahas singkat mengenai apa itu KPR.
Kredit Pemilikan Rumah adalah suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada para nasabah perorangan yang akan membeli atau memperbaiki rumah.
Secara umum di Indonesia dikenal dua jenis KPR yaitu:
1. KPR bersubsidi
KPR jenis ini diperuntukan kepada masyarakat yang memiliki penghasilan dari menengah ke bawah. Hal ini dilakukan untuk menjawab kebutuhan perumahan ataupun perbaikan rumah yang telah dimiliki.
2. KPR Non Subsidi
KPR ini diberikan untuk seluruh masyarakat. Ketentuan dan persyaratannya ditentukan oleh bank sehingga penentuan besar kredit ataupun suku bunga dilakukan sesuai kebijakan bank tersebut.
Apa alasan orang menggunakan KPR dan apa apa saja keuntungan jika Anda membeli rumah dengan menggunakan sistem KPR?
Diantaranya Anda tidak perlu khawatir dengan danai tunai. Artinya jika Anda menggunakan KPR, maka Anda tidak perlu harus menyediakan dana secara tunai untuk membeli rumah. Anda cukup menyediakan uang muka saja. Dengan system seperti ini, tidak diperlukan untuk mengumpulkan seluruh dana di awal.
Karena KPR memiliki jangka waktu yang panjang, maka angsuran dapat diiringi dengan ekspektasi peningkatan penghasilan.
Selain mengumpulkan dokumen untuk syarat dan ketentuan KPR, tentunya Anda juga harus mengetahui mengenai biaya proses KPR.
Pada umumnya fasilitas KPR, pemohon akan dikenakan beberapa biaya, diantaranya; biaya appraisal, biaya notaris, provinsi bank, biaya asuransi kebakaran, biaya premi asuransi jiwa selama masa kredit.
Apa saja persyaratan KPR yang harus dipenuhi oleh calon nasabah:
Ada beberapa persyaratan dasar dalam pengajuan KPR. Salah satunya, Anda harus berusia minimal 21 tahun. Selain itu, telah memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap sebagai pegawai tetap/wiraswasta/professional dengan masa kerja minimal 1 tahun (pegawai) atau 2 tahun (professional/wiraswasta).
Dalam persyaratan KPR ada beberapa dokumen yang Anda butuhkan diantaranya:
- Fotokopi KTP/Paspor/KITAS/KITAP
- Slip gaji bulan terakhir/Surat Keterangan Gaji
- Fotokopi Rekening Koran
- Fotokopi Surat Izin Praktek
- Fotokopi Akte Perusahaan dan atau SIUP dan NPWP
- Fotokopi Tagihan Bulanan Kartu Kredit 1 Bulan Terakhir
- Fotokopi Kartu kredit
Diantaranya adalah;
Jika rumah yang dibeli dari perorangan, maka pastikan bahwa sertifikat tidak bermasalah dan ada IMB sesuai dengan kondisi bangunan yang ada
Jika membeli rumah dari developer, pastikan bahwa mereka telah mempunyai ijin-ijin, antara lain :
a. Ijin Peruntukan Tanah : Ijin Lokasi, Aspek Penata-gunaan lahan, Site Plan yang telah disahkan,
b. Prasarana sudah tersedia
c. Kondisi tanah matang
d. Sertifikat tanah minimal SHGB atau HGB Induk atas nama developer
e. IMB Induk
Kenali reputasi penjual.
Pastikan bagaimana track record si penjual (perorangan atau developer) dengan hasil bangunannya
Jangan lakukan transaksi jual beli di bawah tangan. Jika rumah yang Anda beli dalam status jaminan bank, maka lakukan pengalihan kredit pada Bank yang bersangkutan dan dibuat akte jual beli di hadapan pihak notaris.
Jangan lakukan transaksi pengalihan kredit "di bawah tangan" atau dasar kepercayaan. Tanda bukti jangan hanya berupa kwitansi biasa karena bank tidak mengakui transaksi seperti ini.
Dengan mengenal kembali apa itu KPR, jenisnya, biaya prosesnya, persyaratan ataupun hal-hal penting saat pengurusan, diharapkan Anda bisa mempersiapkan lebih matang lagi dalam mengajukan KPR.
baca juga:
- Rumah murah dekat kampus USU hanya 525 Juta SHM di Jl. Bunga Teratai 14 Padang Bulan Medan Sumatera Utara
- Jual Karya Kasih Mansion Rumah Mewah, Aman, Tenang Di Tengah Kota Dekat Carrefour Padang Bulan Medan
- REI Optimistis Pasar Properti Indonesia di Tahun 2019 Meningkat


No comments:
Post a Comment