Jual Beli Rumah, Tanah, Ruko Di Medan Sumatera Utara

Promo

Post Top Ad

Your Ad Spot

Wednesday, September 12, 2018

Inilah 5 Tips Dan Cara Menjual Rumah Warisan Yang Dilengkapi Daftar Dokumen Untuk Disiapkan

Inilah 5 Tips Dan Cara Menjual Rumah Warisan Yang Dilengkapi Daftar Dokumen Untuk Disiapkan

Rumah warisan dari orang tua yang sudah berpulang bisa dijadikan simpanan berharga untuk keluarga. Sewaktu-waktu, rumah warisan tersebut dapat dijual sehingga menguntungkan bagi para penerima waris. Menjual rumah warisan pun menjadi opsi utama agar uangnya dapat dibagi secara adil.

Menjual rumah warisan bukanlah perkara simpel, apalagi jika ahli warisnya berjumlah cukup banyak.

Agar proses jual beli lancar dan tidak menimbulkan hal-hal yang tak diinginkan, ada beberapa hal yang perlu dilakukan terlebih dulu.

Seperti ini penjelasan lengkapnya.

1. Melakukan Musyawarah Antara Penerima Waris

Sebelum menjual rumah warisan, ada baiknya seluruh penerima waris melakukan pertemuan untuk bermusyawarah.

Persetujuan seluruh ahli waris adalah hal yang penting dan dapat melancarkan transaksi jual beli di kemudian hari.

Bila semua sudah sepakat, maka barulah rumah tersebut dilepas ke pasar.

Setelah proses jual beli terjadi, kehadiran ahli waris pun masih sangat dibutuhkan.

Tujuannya untuk mempermudah transaksi dengan melakukan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) di kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Bila dalam proses penandatanganan ada ahli waris yang berhalangan hadir maka bisa diwakilkan dengan syarat ada surat kuasa darinya.

Pemberian kuasa ini pun harus dilakukan di hadapan notaris.

Proses ini akan sangat berguna untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan ketika transaksi jual beli telah selesai dilakukan.

Misalnya, salah satu ahli waris tiba-tiba menuntut hak atas rumah tersebut.

Padahal ahli waris lain sudah menjual rumah warisan kepada orang lain.

Bila telah dimusyawarahkan terlebih dulu, tentu hal seperti ini pun tak akan terjadi bukan?

2. Dokumen yang Perlu Disiapkan Sebelum Menjual Rumah Warisan

Sejatinya rumah warisan merupakan aset yang dimiliki mendiang orang tua.

Surat-surat kepemilikannya pun masih berstatus milik orang tua yang telah meninggal.

Agar rumah dapat dialihkan kepemilikannya alias dijual, maka Anda harus menyiapkan beberapa dokumen sebagai berikut:

2,1 Surat Keterangan Kematian

Sebagai penjual, Anda harus menyiapkan juga surat atau akta kematian dari mendiang orang tua yang meninggalkan rumah.

Hal ini bertujuan agar sang pembeli rumah mengetahui dengan pasti bahwa pemilik rumah warisan benar telah meninggal dan sudah diserahkan pada para ahli warisnya.

Surat keterangan kematian yang resmi terdapat tanda tangan dan cap dari kantor dinas kependudukan dan catatan sipil setempat.

2.2 Surat Keterangan Waris

Persiapkan juga Surat keterangan Waris.

Keberdaan surat ini merupakan syarat mutlak dan wajib bagi Anda yang ingin menjual rumah warisan.

Surat Keterangan Waris berisikan keterangan mengenai siapa saja yang termasuk dalam ahli waris.

Menurut SK Depdagri Direktorat Pendaftaran Tanah No. DPT/12/63/12/69 juncto Pasal 111 ayat 1C butir 4 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997, pihak yang berwenang menjadi saksi pembuatan Surat Keterangan Waris adalah:

- Lurah yang menyaksikan serta membenarkan (mengesahkan) dan dikuatkan oleh camat setempat;
- Notaris, untuk penduduk Eropa dan WNI keturunan Tionghoa;
- Balai Harta Peninggalan (BHP), untuk warga negara Indonesia keturunan India atau Arab.

3. Hindari Menggunakan Perantara dalam Jual Beli Rumah Warisan

Anda yang mau menjual rumah warisan, lebih baik hindari menggunakan jasa perantara.

Mengapa demikian? Karena, proses transaksi jual beli rumah warisan harus dilakukan sendiri oleh penjual dan pembeli secara langsung.

Hal ini tidak disarankan untuk dilakukan, mengingat rumah warisan menyangkut kepentingan banyak pihak.

Selain itu, untuk berjaga-jaga jika kelak terjadi masalah, Anda wajib mendokumentasikan setiap proses transaksi dengan foto atau video.

Semoga ulasan mengenai menjual rumah warisan tadi berguna untuk Anda.

---------------------------------

Anda mencari rumah di Medan Sumatera Utara? 

Sila kontak saya di bawah:
agen properti jual beli rumah ruko apartemen di medan sumatera utara
sumber artikel: blog[dot]urbanindo[dot]com

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad

Your Ad Spot

Pages