Jual Beli Rumah, Tanah, Ruko Di Medan Sumatera Utara

Promo

Post Top Ad

Your Ad Spot

Monday, September 24, 2018

Inilah 5 Daftar Syarat-syarat Untuk Dapat Memiliki Rumah Subsidi Agar Tidak Ditolak

Inilah 5 Daftar Syarat-syarat Untuk Dapat Memiliki Rumah Subsidi Agar Tidak Ditolak

Memiliki rumah merupakan impian setiap orang. Di Indonesia masih terdapat 11,4 juta penduduk yang belum memiliki rumah. Salah satu program yang diluncurkan pemerintah dalam bidang perumahan adalah program pemberian KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumnahan (FLPP) atau biasa disebut dengan KPR Subsidi.

Dengan gaji yang pas-pasan Anda bisa memiliki rumah asalkan memenuhi persyaratan untuk mendapatkan rumah subsidi, yaitu:

1. WNI dan berdomisili di Indonesia

Fasilitas KPR bersubsidi ini hanya dikhususkan bagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Indonesia, jika Anda bekerja di luar negeri maka Anda tidak bisa mengajukan KPR FLPP/subsidi ini.

Selain itu, rumah subsidi ini harus Anda diami atau tinggali. Jika rumah subsidi tersebut Anda alihkan atau kontrakan kepada pihak ke tiga maka fasilitas subsidi akan dicabut oleh bank pemberi kredit, otomatis cicilan setiap bulan yang Anda bayarkan lebih mahal. 

2. Minimal Telah Berusia 21 Tahun atau Telah Menikah

Pemerintah telah menetapkan bahwa minimal usia untuk dapat mengajukan kredit kepemilikan rumah subsidi adalah 21 tahun. Jika Anda belum berusia 21 tahun namun telah menikah Anda juga bisa mengajukan KPR Subsidi ini. Jika sudah cukup usia, segera miliki rumah impian Anda.



3. Belum Pernah Menerima Fasiltas Subsidi Perumahan

KPR FLPP/Subsidi ini hanya bisa diberikan jika Anda belum pernah memiliki rumah atau dapat dikatakan rumah subsidi inilah rumah pertama Anda. Jika Anda sudah pernah mengajukan pembelian rumah melalui bank, maka Anda sudah tidak bisa mendapatkan rumah subsidi.

Pada dasarnya setiap warga yang termasuk dalam kategori MBR dan belum memiliki rumah berhak mendapatkan rumah dengan fasilitas KPR bersubsidi.

4. Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku

Nomor Pokok Wajip Pajak (NPWP) dan SPT Tahunan PPh harus dilampirkan oleh setiap pemohon karena akan berhubungan dengan Pajak Bumi Bangunan (PBB) rumah yang Anda miliki nanti. Jika Anda belum memiliki NPWP segera buat di Kantor Pajak yang bisa juga lewat online (ereg.pajak.go.id).

5. Maksimal Penghasilan Rp 4 Juta untuk RST dan Rp 7 Juta untuk Rumah Susun

Program KPR FLPP/Subsidi ini memang dikhususkan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan penghasilan maksimal adalah Rp 4 Juta per bulan untuk Rumah Sederhana Tapak (RST) dan Rp 7 Juta per bulan untuk Rumah Susun Milik (Vertical Housing).

Jika gaji yang Anda dapatkan telah melebihi nominal tersebut, maka Anda tidak berhak untuk mendapatkan rumah subsidi.



Mencari Rumah Subsidi Di Medan?


agen properti jual beli rumah ruko apartemen di medan sumatera utara

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad

Your Ad Spot

Pages