Sebanyak tujuh juta sertifikat hak milik diterbitkan secara gratis oleh Badan Pertanahan Nasional melalui Proyek Operasi Nasional Agraria alias Prona pada tahun 2018 lalu. Semua daerah mendapat jatahnya, bahkan kota-kota besar di kawasan Jabodetabek.
Ini merupakan bagian dari program pemerintah yang menganggap masalah kepemilikan tanah sama pentingnya dengan infrastruktur. Super penting!
Kini Prona sudah terintegrasi dengan Untuk memperbesar kesempatan Anda mendapatkan Prona, berikut informasi lengkap seputar Prona, mulai dari apa itu Prona, manfaat ikut Prona, syarat dan ketentuan, biaya, hingga cara mengurus Prona.
Apa Itu Prona?
Proyek Operasi Nasional Agraria atau Prona adalah proses sertifikasi tanah secara massal yang dilakukan secara terpadu. Sertifikat Hak Milik adalah bukti kepemilikan tanah yang akan memberikan manfaat besar bagi pemiliknya.
Pada dasarnya, sasaran dari proyek ini adalah seluruh lapisan masyarakat, tetapi yang diutamakan adalah masyarakat ekonomi lemah. Tentu saja, tujuannya agar urusan kepemilikan tanah dan sengketa dapat diselesaikan dengan tuntas.
Undang-Undang Yang Mengatur Prona
Selain diselenggarakan oleh instansi pemerintahan, Prona juga diatur dalam Kepmendagri No. 189 Tahun 1981 tentang Proyek Operasi Nasional Agraria. Selain itu, juga diatur dalam Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 tahun 1995 dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nnomor 12 Tahun 2017.
Jadi, sudah jelas bahwa ini adalah program yang dilindungi oleh pemerintah.
Manfaat Ikut Prona
Sebagai pemilik tanah, Anda adalah pihak yang paling diuntungkan dalam Prona. Berikut manfaat yang bisa Anda rasakan dari program Prona:
- Kepastian hak kepemilikan
- Kepastian hukum dan perlindungan hukum
- Meningkatkan nilai ekonomi tanah
- Ketertiban dan perlindungan administrasi
- Prioritas Penerima Prona
Meskipun Prona berlaku untuk seluruh lapisan masyarakat, prioritas Prona adalah masyarakat golongan ekonomi lemah sampai menengah yang berpenghasilan tidak tetap. Menurut Kantor Pertanahan, contohnya adalah petani, nelayan, pedagang, peternak, pengrajin, pelukis, buruh musiman, dan lain-lain. Selain itu, program ini juga berlaku untuk pegawai swasta atau BUMN atau BUMD yang berpenghasilan di bawah UMR setiap bulannya.
Selain golongan berpenghasilan dan bekerja, Prona juga diprioritaskan kepada veteran, Pegawai Negeri Sipil pangkat sampai dengan Penata Muda Tk.I (III/d), prajurit Tentara Nasional Indonesia pangkat sampai dengan Kapten, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pangkat sampai dengan Komisaris Polisi. Tentunya, semua profesi di atas harus dibuktikan dengan surat keterangan asli dari perusahaan atau instansi terkait.
Prona juga melayani para istri atau suami veteran, istri atau suami Pegawai Negeri Sipil (PNS), istri atau suami prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), istri atau suami anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang dibuktikan dengan fotokopi Surat Keputusan pangkat terakhir dan akta nikah. Sedangkan untuk pensiunan PNS, pensiunan TNI, dan pensiunan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia bisa mendapat layanan Prona asalkan dibuktikan dengan fotokopi surat keputusan pensiun.
Pemerintah juga menjamin kepemilikan tanah melalui program ini kepada janda atau duda pensiunan Pegawai Negeri Sipil, janda atau duda pensiunan Tentara Nasional Indonesia, janda atau duda pensiunan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang harus dibuktikan dengan fotokopi surat keputusan pensiun janda atau duda dan akta nikah.
Syarat Dan Ketentuan Prona Yang Perlu Anda Tahu Agar Urusan Lancar
Selain dokumen pembuktian yang telah disebutkan, Anda juga perlu mempersiapkan dokumen berikut ini saat mengajukan Prona.
Untuk Tanah Negara:
- KTP asli dan fotokopi yang sudah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang
- Kartu Keluarga
- Bukti pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun berjalan
- Kartu kavling
- Advis planing
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Akta jual beli
- Surat Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
- Pajak Penghasilan (PPH)
Untuk Tanah Adat:
- KTP asli dan fotokopi yang sudah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang
- Kartu Keluarga
- Bukti pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun berjalan
- Surat riwayat tanah
- Letter C atau girik
- Surat pernyataan tidak sengketa
- Akta jual beli.
- Surat Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
- Pajak Penghasilan (PPH).
Program pemerintah ini juga memiliki ketentuan yang perlu Anda pahami, terutama mengenai kondisi tanah, yaitu:
- Ada pemilik tanah, dalam hal ini Anda adalah pemilik tanahnya.
- Tanah yang Anda ajukan memang benar ada dan lokasinya jelas.
- Tanah tersebut belum pernah tersertifikasi.
- Tanah tidak dalam proses sengketa dengan pihak keluarga, negara, perusahaan, atau pihak manapun.
- Tanah tidak termasuk dalam kawasan yang dilarang, contohnya jalur hijau, hutan lindung, taman pemerintah.
- Ada surat bukti riwayat kepemilikan tanah, seperti surat jual beli, hibah, atau surat warisan.
- Lokasi tanah berada dalam wilayah program yang dibuktikan dengan KTP.
- Maksimal dua bidang tanah yang bisa diajukan atas nama satu orang atau satu peserta Prona.
Setelah mengerti kondisi tanah yang lolos program ini, Prona juga mengatur ketentuan lokasi tanah atau wilayah yang menjadi lokasi prioritas pelayanan, yaitu:
- Desa miskin atau tertinggal
- Daerah pertanian subur atau berkembang
- Daerah penyangga kota, pinggiran kota, atau daerah miskin kota
- Daerah pengembangan ekonomi rakyat
- Daerah lokasi bencana alam
- Daerah permukiman padat penduduk
- Daerah sekeliling area transmigrasi
- Daerah penyangga area taman nasional
- Daerah permukiman baru yang terkena relokasi akibat bencana alam
- baca juga: Jual Murah Sisa 1 Unit, Hadap Timur Pasti Bawa Hoki, Lokasi Dekat Ring Road City Walk Medan
Biaya Prona Dan Cara Mengurus Prona
Setelah semua data dan dokumen telah dilengkapi, selanjutnya Anda bisa mengurus melalui Kantor Pertanahan di kota Anda.
Lalu, bagaimana dengan biaya yang perlu Anda keluarkan? Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 tahun 1995 mengatur biaya Prona, yaitu Tentang Perubahan Besarnya Pungutan Biaya Dalam Rangka Pemberian Sertifikat Hak Tanah yang Berasal Dari Pemberian Hak Atas Tanah Negara, Penegasan Hak Tanah Adat, dan Konversi Bekas Hak Tanah Adat, yang Menjadi Obyek Proyek Operasi Nasional Agraria.
Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa lokasi Prona dibebaskan dari kewajiban membayar uang pemasukan kepada negara dan penerima hak Prona hanya perlu membayar kewajiban biaya administrasi.
Jadi, pengurusan sertifikat tanah Anda tetap dikenakan biaya administrasi. Namun, Anda sudah jelas bebas dari biaya pembuatan sertifikasi dan proses hukum lainnya. Tentu saja ini lebih meringankan, bukan?
- baca juga: Jual Rumah Murah Harga Perdana Aries Village Hanya 475 Juta Di Menteng 7 Medan Sumatera Utara


No comments:
Post a Comment