Sebagai pembeli properti, anda tidak saja hanya membayar harga rumah yang telah anda sepakati dengan penjual. Juga diperlukan biaya-biaya tambahan selain dari harga rumah yang sudah si sepakati oleh pihak pembeli ataupun penjual. Ada pun biaya yang timbul dalam transaksi jual beli adalah :
1. Pemeriksaan Sertifikat
Pemeriksaan sertifikat rumah yang dilakukan oleh calon pembeli supaya dapat memastikan bahwa sertifikat rumah yang hendak dibeli tidak cacat sebelum transaksi jual beli di lakukan, seperti sertifikat tidak asli, sertifikat ganda, catatan blokir, sita atau dalam proses sengketa maka pemeriksaan boleh anda lakukan dengan membawa dokumen yang di perlukan ke BPN (Badan Pertanahan Nasioanal) terdekat.
Biaya yang di keluarkan adalah gratis, maka yang anda butuhkan hanyalah waktu pengurusan dan biaya perongkosan.
2. Biaya Pajak
Pada transaksi jual beli barang tidak bergerak seperti obyek tanah dan bangunan pun kita diwajibkan kena pajak baik itu kepada pihak penjual ataupun pembeli yang besarannya telah di atur sesuai peraturan pemerintahan seperti berikut ini.
* Pajak penjual atau di sebut juga PPH (Pajak Penghasilan) biasanya di kenakan sebesar 5% dari harga jual.
* Pajak pembeli yang lebih kita kenal dengan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) yaitu sebesar 5% x (Harga jual – Nilai tidak kena pajak).
* Nilai jual untuk tidak kena pajak pada tiap wilayah bisa berbeda beda, dan pada umumnya berkisar antara 40 hingga 60 juta.
Harga jual tersebut adalah harga transaksi jual beli yang telah di sepakati atau harga rumah sesuai NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) tahun bersangkutan, yang mana lebih besar dari besaran NJOP tersebut.
Misalnya anda membeli rumah seharga 200 juta, dan jika di lihat dari harga rumah tersebut berdasarkan NJOP adalah sebesar 175 juta, maka pajak yang akan anda tanggung adalah sebesar: Pajak Penjual: 5% x 200 juta -> di bebankan karena harga transaksi jual beli lebih besar dari harga NJOP rumah.
Maka untuk penjual akan di kenakan pajak sebesar= 10 juta
Pajak Pembeli: 5% x (200 juta-60 juta) -> Nilai jual tidak kena pajak sebagai contoh pada suatu wilayah sebesar 60 juta.
Maka pajak yang dibebankan untuk pembeli= 7 juta
Pembayaran pajak dapat anda setorkan ke bank yang di tunjuk yang kemudian akan di laporkan ke kantor perpajakan setempat. Untuk lebih mudahnya, pembayaran pajak juga dapat di lakukan melalui Notaris/Kantor PPAT yang biasanya melakukan pencatatan transaksi jual beli rumah tersebut.
3. Biaya AJB (Akta Jual Beli), BBN dan Notaris
Biaya AJB (Akta Jual Beli), BBN (Biaya Balik Nama) dan jasa Notaris besar biayanya biasanya sekitar 0.5 sampai 1% dari harga transaksi, yang umumnya di tanggung oleh pembeli. Dan ada kalanya untuk masalah pembayaran jasa Notaris bisa saja pembeli dan penjual menanggung bersama, hal itu tergantung kesepakatan anda sebagai penjual dan pembeli.
4. Biaya KPR
Biaya KPR disini dibayarkan jika Anda membeli rumah tidak secara cash melainkan secara kredit atau pinjaman. Biasanya biaya yang harus dikeluarkan untuk biaya KPR ini sebesar 4% sampai 5% dari total pinjaman (plafon). Biaya KPR ini meliputi biaya administrasi, provisi, dan lain sebagainya.Untuk biaya KPR sepenuhnya akan menjadi tanggung jawab dari pihak pembeli.
5. Biaya lain-lain
Biaya lain-lain yang dimaksud di sini adalah biaya yang sepenuhnya masih ditanggung oleh penjual rumah jika sampai pada saat serah terima masih belum terlunasi. Apa sajakah biaya itu? Biaya itu antara lain meliputi biaya pajak rumah, air PAM, listrik, dan biaya-biaya lainnya.


No comments:
Post a Comment